
PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Seorang pengusaha tekstil di Kota Pekalongan, Umar Jamal Maretan kini telah lepas
dari tuntutan hukum, hal tersebut dicapai setelah Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekalongan memutuskan bahwa perkara tersebut bersifat onslag vanrecht vervolging (bukan perkara pidana), sehingga menjadikan pengusaha tekstil tersebut bebas dari segala tuntutannya.
Kuasa hukum terdakwa, Muadz Masyadi menanggapi putusan Majelis Hakim persidangan tersebut sebagai putusan yang tepat dan berkeadilan sebagai penegakan hukum atau law enforcement. Muadz meyakini bahwa sejak semula perbuatan kliennya itu bukan tindakan pidana.
Sejak Awal Yakin Diputus Ontslag
“Sejak awal kami yakin perkara ini akan diputus ontslag, bahwa telah diputus oleh hakim perkara tersebut adalah bukan perkara pidana,” tegas Muadz, kuasa hukum Umar Jamal Maretan dalam
keterangannya pada Selasa, 20 Ferbuari 2024.
Dikatakan, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan amar putusan sebagai berikut, Bahwa terdakwa Umar Jamal Maretan lepas dari tuntutan (onslag vanrecht vervolging); Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Menetapkan terdakwa dipulihkan haknya, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Murni Jual Beli Dengan Sistem Hutang Piutang
Lebih lanjut, Muadz menerangkan dalam proses persidangan tersebut terungkap fakta bahwa perkara tersebut murni jual beli dengan sistem hutang-piutang,
“Perkara tersebut adalah awalnya murni jual beli dengan sistem hutang-piutang,” jelas Muadz, pengacara yang aktif di DPP Al Irsyad.
Sebelumnya, Umar Jamal Maretan dilaporkan oleh Nabil bin Mubarak Maretan di Polres Kota Pekalongan. Didalam Persidangan, Umar Jamal Maretan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 372 & 378 tentang penipuan dan penggelapan. Dalam proses persidangannya JPU telah menghadirkan beberapa saksi-saksi, terdakwa juga telah menghadirkan saksi a de charge (yang meringankan).
JPU Hadirkan 5 Saksi Diluar Berkas
Namun, lanjut Muadz, anehnya JPU menghadirkan 5 orang saksi tambahan yang berada diluar berkas. Muadz pun mengajukan keberatan atas adanya tambahan 5 orang saksi diluar berkas, karena hal tersebut menurutnya melanggar hak asasi. Muadz juga menilai bahwa JPU sebenarnya tidak yakin
dengan perkara pidana tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga menjelaskan bahwa JPU serta penyidik dari pihak kepolisian tidak menggali fakta seluas-luasnya. Muadz menjelaskan bahwa JPU serta penyidik tidak menyertakan seluruh barang bukti berupa nota pembelian sebanyak 9 nota dan bukti pembayaran sebanyak 27
kali (berupa transfer) dalam perkara ini.
Menurut data, dia miliki ada sebanyak 9 nota pembelian sejak 23 April 2022 sampai 16 Agustus 2022, namun Penyidik dan Jaksa mengungkap hanya lima nota, yaitu dari tanggal 29 Mei 2022 sampai 16 Agustus 2022 dan penyidik tidak menggali seluas-luasnya serta tidak mengungkap bahwa saudara terdakwa telah melakukan pembayaran sebanyak 27 kali transfer sampai terakhir pada februari 2023.
Apresiasi Majelis Hakim
“Sejak pertama kami yakin bahwa perkara ini bukan perkara pidana melainkan perdata, dan bukti- bukti tersebut telah terungkap dipersidangan dan diakui oleh saksi dan korban,” imbuh lawyer yang berkantor di Bali dan Jakarta itu.
Dirinya menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan dan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Ini bukan persoalan kemenangan Umar saja iya, tetapi ini adalah kemenangan rasa keadilan yang diatur oleh hukum. Ini kemenangan bangsa Indonesia, Ini kemenangan orang Pekalongan terhadap keadilan penegakan supremasi hukum,” tegas Muafd, dengan suara lantang.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa sejak awal perkara tersebut, merupakan perkara perdata, perkara murni hutang piutang, murni perkara jual beli. Bahkan, kata dia, hal itu sudah diakui oleh saksi korban, dan hal ini jual beli hutang piutang.
Kemudian, dalam persidangan, diketahui jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi diluar berkas perkara.
“Dari situ saya sudah curiga, bahwa jaksa tidak yakin bahwa perkara ini perkara pidana. Jika memang yakin, ini perkara pidana, kenapa harus dimintakan saksi diluar berkas,” tutur Muadz, dengan nada tanya.
Tempuh Upaya Hukum, Laporkan Yang Terlibat
Muadz pun akan mempertimbangkan, upaya-upaya hukum terhadap yang terlibat dalam perkara dimaksud. Baik itu, pertama yang melaporkan.
“Jadi, tidak sembarangan orang melaporkan. Itu ada akibat hukumnya, ketika klien kami harkat dan martabatnya hancur dan rusak, maka sebagai warga negara berhak mengajukan laporan balik terhadap yang melaporkan,” pungkas Muadz.







