Beranda KOTA PEKALONGAN Nasabah Korban BMT Mitra Umat Butuh Kepastian, Uang Tabungan Belum Kunjung Bisa...

Nasabah Korban BMT Mitra Umat Butuh Kepastian, Uang Tabungan Belum Kunjung Bisa Dicairkan

39
0
DATANGI GEDUNG DPRD : Ratusan nasabah korban BMT Mitra Umat, mengawal dan mendatangi Gedung DPRD Kota Pekalongan di Eks Gedung Diklat, dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan yang mereka alami, Kamis 9 Oktober 2025. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Ratusan nasabah BMT Mitra Umat mendatangi Kantor DPRD Kota Pekalongan di Eks Gedung Diklat Jalan Merbabu No. 12 Kota Pekalongan, Kamis (9/10), untuk mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berharap ada solusi, namun mereka pulang hanya dengan hasil hampa.

Ratusan nasabah rela menunggui berlangsungnya proses RDP dari pagi hingga siang dibawah terik matahari, merasa kecewa lantaran belum adanya kepastian uang tabungan mereka kapan bisa dicairkan.

Rapat Dengan Pendapat sendiri dihadiri Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir, dan dihadiri Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, perwakilan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Direktur Utama LPDB KUMKM, Direktur Utama PIP Kemenkeu RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Provinsi Jawa Tengah, Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan.

Dalam pertemuan tersebut Pengurus BMT Mitra Umat Pekalongan tak hadir, hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Wakil Ketua Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Untung Nursetiawan menjelaskan, dalam RDP sendiri menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan terus dikawal oleh paguyuban.

Rekomendasi dimaksud, kata dia, mendesak kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan investigasi secara terpadu terhadap kondisi keuangan BMT Mitra Umat. Tentu, hal itu harus ditindaklanjuti melalui surat yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.

Disamping itu, rekomendasi lainnya melakukan upaya paksa terhadap BMT Mitra Umat untuk menandatangani hasil audit dan rekomendasi terakhir mendesak kepada Polres Pekalongan Kota untuk menindak lanjuti laporan dugaan penggelapan dan penipuan BMT Mitra Umat yang sudah dilaporkan oleh paguyuban.

“DPRD Kota Pekalongan dan Walikota Pekalongan, tadi berjanji akan mengawal tiga rekomendasi tersebut. Semoga semakin ada titik terang, sehingga tabungan nasabah dapat kembali yang sudah sekian tahun tak kunjung bisa dicairkan,” terang Untung Nursetiawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengutarakan permohonan maafnya, lantaran hingga saat ini para nasabah korban BMT Mitra Umat belum mendapatkan kepastian. Menurutnya, untuk mengurai persoalan tersebut tidak simpel, dan DPRD Kota Pekalongan sendiri tidak bisa mengurai secara langsung, karena kewenangan itu berada di provinsi.

“Bahkan, dalam pertemuan tadi, kami mempertanyakan kepada provinsi, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, kalau masalah ini berputar-putar, dan ada orang yang mau diaudit, tidak mau tanda tangan, terus sampai lima tahun, sepuluh tahun orangnya tidak mau tanda tangan. Lalu, apa, apakah negara hanya tinggal diam? Terus, bagaimana langkahnya, kan ini harus ada solusi,” tegas M Azmi Basyir.

Pihaknya menambahkan, misalnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menegur terhadap lembaga perbankan, jika ada persoalan yang mungkin muncul. Sehingga, konteks BMT Mitra Umat, mestinya harus ada yang menegur, dan dari hasil pertemuan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, yang bisa melakukan teguran dimaksud.

“Kami akan meminta kepada provinsi, agar kita tahu, apakah ada penyalahgunaan keuangan yang dititipkan oleh nasabah. Atau, apakah ada kesalahan kalkulasi binis, sehingga bisa diketahui uangnya nasabah larinya kemana?,” tegas Azmi Basyir.

Sementara itu, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menambahkan, dalam pertemuan semua pihak sudah hadir. Dari hasil pertemuan tersebut, tentu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan kembali, sehingga progres persoalan dimaksud dapat terurai dan semakin jelas.

Yang jelas, kat dia, Pemkot Pekalongan akan terus mengawal dan memfasilitasi persoalan dimaksud, tentu sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya.

“Mudah-mudahan, segera ada titik terang untuk dapat mengurai persoalan yang dialami para nasabah BMT Mitra Umat. Meski fungsi pengawasan jadi kewenangan provinsi, kita tidak akan tinggal diam,” katanya.

Artikulli paraprakGandeng Ulama, Pemkot Pekalongan Ajak Masyarakat Kelola Sampah Mandiri
Artikulli tjetërDLH : Sampah Sebaiknya Diolah Sejak Dari Rumah Tangga, Dipilah antara Sampah Organik dan Anorganik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini