Beranda KRIMINAL Edarkan Alat PCR Ilegal, Seorang Marketing Harus Menangung di Jeruji Besi, Miris...

Edarkan Alat PCR Ilegal, Seorang Marketing Harus Menangung di Jeruji Besi, Miris Bosnya Tak Tersentuh?

128
0
SUMPAH : Para saksi menjalani sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di PN Pekalongan dengan kasus peredaran PCR secara ilegal tanpa ijin edar. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN. mediapekalongan.com – Stefanus Purnomo alias Marvel, seorang tenaga marketing PT Surya Sukses Perkasa (PT SSP) terpaksa harus mendekam di ‘hotel’ prodeo dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, diduga terlibat mengedarkan alat kesehatan PCR secara ilegal.

Anehnya, terdakwa Marvel harus menangung seorang diri, dan notabennya hanya seorang tenaga pemasaran, namun demikian bos atau direktur perusahaannya justru tak tersentuh, dan lolos dari jeratan hukum.

Sebelum diseret ke meja hijau, terdakwa diketahui disergap petugas Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, saat kedapatan mengedarkan alat kesehatan dimaksud di Jalan Urip Sumoharjo No. 60 B, Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, tepatnya di cucian mobil Matrix.

Dalam sidang di PN Pekalongan, Selasa 6 Februari 2024 dihadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Tiga saksi diantaranya Totok Suprapto (Owner Cucian Mobil Matrix-red), Adi Nugroho (saksi di TKP-red) dan Indriansah Tri Agustian (rekan terdakwa Marvel-red). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mukhtari, dan JPU Susi Diani, langsung mendengarkan kesaksian dari para saksi tersebut.

Totok Suprapto, dalam kesaksiannya menjelaskan semula mendapatkan informasi bahwa PT. Surya Sukses Perkasa (PT SSP) yang berlokasi di Jalan Paradise Timur Raya Blok F21 No. 52 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, diketahui menjual alat kesehatan tanpa adanya ijin edar melalui marketing-nya yaitu terdakwa. Kemudian saksi Totok Suprapto menghubungi terdakwa untuk membeli alat kesehatan.

Bahwa kemudian terdakwa sekitar pertengahan bulan Maret 2021 melalui whatapps menawarkan kepada dirianya berupaalat PCR yang terdiri dari 1 (satu) unit Tianglong Libex Nucleic Acid Extactor dan 1 (satu) unit Tianlong real time PCR sistem Gentier 48 E dengan kesepakatan harga Rp. 441 juta. Kemudian pada 31 Maret 2021 terdakwa meminta tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 10 juta.

“Waktu itu, saya mengirimkan uang tanda jadi melalui tranfer bank ke rekening terdakwa. Sedangkan, untuk pelunasan, setelah barang yang dipesan datang,” terang Totok Suprapto. Kemudian, lanjut dia, pada Jumat 2 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang ke tempat saksi Totok Suprapto di tempat cucian mobil Matrix, dan terdakwa masuk ke kantor saksi Totok Suprapto, dengan membawa alat PCR, tanpa dilengkapi dokumen ijin edar. Namun demikian, sekitar 20 menit kemudian, datang petugas Dirkrimsus Polda Jateng, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Belakangan diketahui, bahwa ijin edar alat kesehatan Tianlong Libex Nucleic Acid Extactor dari Kemenkes RI AKL
20304027711 tersebut adalah atas nama PT. Interskala Medika Indonesia (PT IMI) selaku pemegang ijin edar.

Sementara, Adi Nugroho, saksi lainnya menyatakan pada saat penangkapan dirinya kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang sedang mencucikan mobilnya. Namun demikian, disela-sela itu, terjadi penangkapan dari petugas kepolisian yang belakangan diketahui merupakan pengedar alat kesehatan PCR secara ilegal. “Saya waktu itu sedang mencucikan mobil, ternyata ada penangkapan dari Polda Jateng,” tutur Adi Nugroho.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum terdakwa Marvel, Hery dan JPU Susi Diani, apakah ada pertanyaan lagi. Setelah dirasa cukup, majelis hakim menutup sidang. Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dengan No perkara 308/Pid.Sus/2023/PN Pkl, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan keterangan Ahli Nurhidayat, S.Si., Apt bahwa berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 pada pasal 1 butir 4, bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah kriteria dan persyaratan yang sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dan, Permenkes No 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan pada KBLI 446691 tentang Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia, standar/syarat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah sesuai dengan Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar dan Persyaratan Perizinan Berusaha di sektor kesehatan, dimana ijin edar adalah termasuk salah satu perijinan berusaha.

Artikulli paraprakFKDM Kota Pekalongan Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024, Tetap Jaga Kesejukan
Artikulli tjetërSeorang Pengusaha Tekstil di Pekalongan Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini