PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Gara-gara uang tabungannya tak kunjung bisa dicairkan, ratusan nasabah BMT Nurussa’dah Pekalongan, melapor ke Polres Pekalongan Kota karena uang tabungan milik nasabah yang sudah setahun hingga kini tak bisa dicairkan. Uang tabungan sendiri besarannya mencapai Rp 3,6 miliar, dengan nilai uang tabungan masing-masing nasabah bervariasi.
Kedatangan mereka ke kantor polisi, didampingi kuasa hukumnya Sumadi dan Zaenal Arifin, dari DPC Ferari Pekalongan, sekaligus membawa berkas laporan dan menyerahkan berkas laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota, Senin 24 November 2024 siang.
Sumadi menyatakan kedatangannya ke SPKT Polres, mewakili 173 nasabah BMT Nuruss’adah dari 13 kelompok nasabah, untuk malaporkan pengurus BMT dimaksud. “Mereka ini sebetulnya sudah marah dan capek, sudah satu tahun duit-nya disimpan di BMT tersebut, tetapi ternyata sudah tidak ada, dan tak bisa dicairkan, sehingga kami terpaksa melapor ke sini (kantor polisi-red),” terang Sumadi.
Pihaknya berharap, uang tabungan yang belum bisa dicairkan dapat dikembalikan. Namun demikian, apakah uang dimaksud dapat kembali, menurutnya karena berdasarkan penelusuran aset-aset yang ada di BMT dimaksud, sudah diagunkan di perbankan semua.
“Jadi kita terpaksa melapor ke polisi, yang kita laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengurus BMT Nurussa’adah,” tegas Sumadi.
Kuasa hukum lainnya, Zaenal Arifin menambahkan, bahwa kasus yang menimpa para nasabah BMT Nuruss’adah, sebetulnya sudah dilakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali. Namun demikian, hasilnya masih buntu, tidak ditemukan solusi yang waktu itu dihadiri ketua dan sekretaris Pengurus BMT Nurussa’adah.
“Waktu itu, pengurus berjanji akan menggelar rapat istimewa luar biasa dari internal mereka awal. Tetapi, setelah kita kaji, justru saldonya saja tidak cukup untuk mencairkan tabungan para nasabah. Pertanyaaannya, uang-uang tersebut dikemanakan?,” tegas Zaenal Arifin.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Nasabah BMT Nuruss’adah, Cismito menambahkan bahwa uang tabungan yang tidak bisa dicairkan kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tabungan itu ada dalam bentuk deposit, tabungan, simpanan hari raya dan lain sebagainya. BMT Nuruss’adah sendiri, terdapat tiga cabang yaitu Kantor Pusat BMT Nuruss’adah di Samborejo, kemudian di Karanganyar Tirto dan di Sapugarut Buaran.
“Ketika kita memohon dicairkan, alasannya selalu karena ada yang kredit macet, penarikan dana secara besar-besaran. Itu kan menjadi tanggung jawab mereka yang mengelola uang para nasabah,” terang Cismito, didampingi perwakilan nasabah lainnya.







