Beranda KOTA PEKALONGAN Surat Edaran Bank Jateng Jadi Polemik Para Notaris di Pekalongan, Terkait Pembuatan...

Surat Edaran Bank Jateng Jadi Polemik Para Notaris di Pekalongan, Terkait Pembuatan Akte Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

139
0

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Meski dari 285 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pekalongan, sudah seratus persen menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) atau musyawarah kelurahan (Muskel) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), tetapi belum semua akte pendirian koperasinya terbentuk. Di Kota Santri sendiri diketahui baru dua akte pendirian koperasi yang baru terbentuk yakni di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen dan Desa Paninggaran, Kecamatan Paninggaran.

Hal itu berdasarkan data rekapitulasi yang dilansir dari Dinas Koperasi UMKM (Dinkop-UMKM) Provinsi Jawa Tengah, Selasa 27 Mei 2025 per pukul 07.30 Wib. Dari data dimaksud, Kabupaten Pati se-Jawa Tengah menempati urutan pertama dimana progresnya sudah seratus persen 406 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk akte pendiriannya sesuai jumlah desa maupun kelurahan disana.

Di Kabupaten Pekalongan sendiri terjadi polemik atas munculnya surat edaran dari Bank Jateng Cabang Kajen bernomor : 0219/PMS.04/109/2025, tertanggal 21 Mei 2025 yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan, perihal Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembuatan Akte Koperasi Desa Merah Putih yang ditanda tangani oleh Sigit Nurbiyanto, selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen.

Dimana, bahwa dalam surat edaran dimaksud notaris yang akan membuatkan akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih, harus mengajukan PKS ke Bank Jateng dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Hal itu mengundang reaksi dari para notaris di Kabupaten Pekalongan, bahkan diantara mereka enggan mengajukan PKS, hal itu otomatis akan menganggu progres akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kota Santri.

Kabid Koperasi dan Dinas Koperasi UMKM Naker Kabupaten Pekalongan, Ida Fadhilah dikonfirmasi terkait progres pembantukan Koperasi Desa Merah Putih menjelaskan terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tetap berjalan, dan hingga akhir Juni 2025 didealine diharapkan semuanya sudah terbentuk. Dikatakan, bahwa dari jumlah desa yang ada semuanya sudah melaksanakan Musdesus, tinggal penyerahan berita acara (BA) Musdesus.

“Untuk penyerahan BA Musdesus, masih perlu diteliti maupun verifikasi oleh Dinas Koperasi, baik BA Musdesus itu sendiri maupun BA Pendirian Koperasi,” terang Ida Fadhilah, melalui sambungan ponselnya, Selasa 27 Mei 2025.

Dirinya menambahkan, bahwa sudah dilakukan pemberkasan ke notaris, seperti di Kecamatan Kesesi ada 23 desa, kemudian Talun 10 desa, Kedungwuni 19 desa. Untuk kecamatan yang lain, menurutnya menyusul karena meski harus berproses. Ida Fadhilah menuturan, selain wilayah tersebut, hari ini, kata dia, Kecamatan Lebakbarang, Kecamatan Sragi termasuk Kecamatan Siwalan, on progres. Diakui, dari jumlah desa maupun kelurahan yang ada, menurutnya baru dua akta pendirian koperasi yang sudah terbentuk, dan berkas yang sudah diteliti sebanyak 179.

“Jadi, sudah sekitar 52 berkas diserahkan ke notaris, seperti Talun, Kedungwuni dan Kesesi, berkasnya sudah lengkap. Itu karena memang penyerahan berkasnya per kecamatan,” imbuh Ida Fadhilah.

Disinggung terkait pembuatan akte pendirian KDMP sendiri, diserahkan kepada Bank Jateng Cabang Kajen yang akan memfasilitasi pendirian akte dimaksud. Sehingga, soal teknis pendirian sepenuhnya diserahkan ke Bank Jateng, termasuk terkait biaya pembuatan akta pendirian koperasi itu sendiri.

Dalam surat tersebut, pada prinsipnya seluruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU. Dimana, salah satu pointnya notaris yang menghendaki PKS dengan Bank Jateng, dapat menyampaikan persyaratan yang telah ditentukan dengan batas akhir Jumat 23 Mei 2025 yang lalu.

Terkait surat edaran dimaksud, Ketua Pengda INI Kabupaten Pekalongan, Roni Utama SH MKn ketika dikonfirmasi menyatakan belum lama ini Pengda INI sempat diundang ke Bank Jateng Cabang Kajen untuk koordinasi, dan waktu itu diminta daftar notaris di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam pertemuan itu, dimana dinyatakan Bank Jateng yang akan membiayai proses pembuatan akte pendirian koperasi dimaksud. Oleh sebab itu, lanjut dia, Pengda INI sifatnya hanya memfasilitasi.

“Terkait hal itu, sudah kita sampaikan kepada para notaris anggota Pengda INI, silakan yang berminat bisa menjalin PKS dengan Bank Jateng, dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” tutur Roni Utama. Namun demikian, berjalannya waktu, ternyata tidak ada notaris anggota Pengda INI, yang berminat, sehingga dilayangkan surat balasan ke BPD Jateng.

Bahkan, Roni sendiri mengaku sengaja tidak mengajukan PKS dimaksud, dengan alasan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, lantaran dirinya selaku Ketua Pengda INI. Akan tetapi, terlepas dari hal itu semua, tidak menutup kemungkinan dari pihak desa datang langsung ke notaris, dengan biaya sendiri dengan dana desa mereka, bahkan menurutnya sudah ada desa yang terbit akte pendirian koperasinya.

Sementara, Nurul Aini SH MKn, notaris lain yang mengikuti pertemuan di Bank Jateng Cabang Kajen ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan apa yang disampaikan Ketua Pengda INI Kabupaten Pekalongan, Roni Utama. Dikatakan, memang baru ada satu notaris yang menge list dan berencana menjalin PKS dengan Bank Jateng, akan tetapi mereka juga tidak segera mengirimkan berkas apa yang dipersyaratakan oleh Bank Jateng.

Hal yang sama dikemukakan, Wakil Ketua Pengda INI Kabupaten Pekalongan, Dr Rindiana Larasati SH MKn. Melalui sambungan ponselnya, Larasati mengaku turut prihatin terhadap progres pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Pekalongan, karena tidak ada notaris yang berminat menjalin PKS dengan Bank Jateng, mengingat adanya syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Bank Jateng.

Gratiskan Biaya Akte Pendirian Koperasi

Namun demikian, lanjut dia, dalam rangka mendukung program pendirian pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut, dirinya justru secara pribadi terpanggil untuk mensukseskan program tersebut dengan cara menggratiskan biaya pendirian akte koperasi. Bahkan, Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kebonagung Kajen, sudah terbit, dengan biaya gratis.

“Saya juga mengajak teman-teman notaris lain untuk bergabung, dan alhamdulillah ada lima notaris yang mau bergabung dengan menggratiskan pembuatan akte pendidikan Koperasi Desa Merah Putih dimaksud untuk mendukung program pemerintah,” tegas Larasati.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Koperasi, untuk pembuatan akte pendirian koperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, disampaikan bahwa yang menentukan rekanan notaris yakni Bank Jateng. Oleh sebab itu, kemudian Bank Jateng membuat syarat dan ketentuan, ternyata justru tidak ada notaris yang berminat untuk menjalin PKS. Otomatis, hal itu berdampak dengan progres pendirian Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Salah satu desa yang telah mendapatkan akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih yakni Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Kades Kebonagung, Andi Kristiyanto, SE, MH C.Med, CPL, CASP dihubungi ponselnya secara terpisah menyatakan desanya sudah mendapatkan akte pendirian koperasi yang dibuatkan oleh notaris dengan biaya gratis. “Akte pendiriannya sendiri sudah jadi dan biayanya gratis, dan sudah kita serahkan ke Dinas Koperasi dan dinyatakan lengkap karena sudah ada AHU-nya,” tutur Andi Kristiyanto.

Terpisah, Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen, Sigit Nurbiyanto, ketika dikonfirmasi via ponselnya terkait hal tersebut mengaku justru untuk pembuatan akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih, menurutnya semua on proses dan saat ini progres-nya sangat positif. Hal itu, kata dia, dilakukan bagi notaris yang mau berpartisipasi dalam program tersebut untuk membuat dan melakukan PKS dengan Bank Jateng. “Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar dan bagi kami tidak ada kendala,” tegas Sigit Nurbiyanto.

Artikulli paraprakPemkot Pekalongan Perbanyak Ketrampilan Kerja Singkat di Kelurahan, Beri Dampak Nyata Bagi Warga
Artikulli tjetërGandeng Tim Ahli PSP3 Universitas IPB, Pemkot Percepat Penanganan Sampah Secara Komprehensif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini