
PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat arah pembangunan yang adaptif terhadap tantangan zaman melalui penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan sinkronisasi program lintas sektor.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, usai membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekalongan Tahun 2027.
Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Akuntabel, Transparan, Berintegritas, Tangkas dan Kolaboratif, serta Penguatan Kondusivitas Wilayah Disertai dengan Sistem Peningkatan Kesejahteraan dan Keselamatan Masyarakat” tersebut berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (20/1/2026).
Wali Kota Aaf menyampaikan bahwa, arah kebijakan pembangunan Kota Pekalongan tahun 2027 masih difokuskan pada sejumlah program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya adalah digitalisasi layanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur yang belum maksimal, serta penanganan berbagai persoalan krusial seperti banjir dan sampah.
“Program prioritas di tahun 2027 di antaranya digitalisasi, kemudian pembangunan-pembangunan yang belum maksimal, penanganan bencana, banjir, sampah, dan lain-lain. Namun kita juga masih melihat kondisi fiskal ke depan. Kita belum tahu apakah Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 ini akan berkurang dari tahun 2026 atau tidak. Mudah-mudahan tidak, dan bisa kembali ke angka awal seperti tahun 2025, yakni sekitar Rp1 triliun 90 miliar,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, saat ini APBD Kota Pekalongan berada di kisaran Rp853 Miliar, yang tentu menjadi tantangan tersendiri dalam mendorong percepatan pembangunan. Meski demikian, Pemkot Pekalongan tetap berkomitmen untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Tahun ini kita fokuskan untuk pelayanan-pelayanan masyarakat, terutama UHC, serta sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan agar tidak berkurang. Harapannya di tahun 2027 nanti semuanya bisa berjalan lancar,” lanjutnya.
Wali Kota Aaf juga menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memberikan masukan terhadap perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Ia juga menyinggung dampak banjir yang hingga kini masih dirasakan oleh Kota Pekalongan. Pascabanjir, masih terdapat pekerjaan rumah berupa kerusakan jalan dan infrastruktur lainnya yang memerlukan penanganan serius.
“Kota Pekalongan masih terdampak banjir, efeknya masih besar. Setelah banjir nanti masih ada PR lagi, jalan-jalan rusak, berlubang. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Walaupun anggaran minim, jangan sampai mengendorkan semangat dan etos kerja dinas-dinas. Mudah-mudahan ada solusi untuk tahun 2027, termasuk sinkronisasi program antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat agar bisa berjalan lancar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Andrianto, menjelaskan bahwa, penyusunan RKPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan yang diwujudkan dalam dokumen RKPD.
“RKPD ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025–2029. Dalam penyusunannya, kami telah menyinkronkan dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2027,” jelas Andrianto.
Adapun prioritas pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2027 meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan perekonomian, serta peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter. Ketiga prioritas tersebut selanjutnya diselaraskan dengan tujuh prioritas pembangunan Kota Pekalongan.
“Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran dari seluruh stakeholder guna menyempurnakan Rancangan Awal RKPD,”ungkap Andrianto.
Lanjutnya, hasil dari forum ini nantinya dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan.
Peserta forum melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur eksekutif dan legislatif, akademisi, perwakilan perempuan, anak, pemuda, penyandang disabilitas, pelaku usaha, hingga komponen masyarakat lainnya.
Lebih lanjut, Andrianto memaparkan tahapan dan timeline penyusunan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2027 sepanjang tahun 2026. Proses diawali dengan penyusunan Rancangan Awal RKPD pada Desember 2025, dilanjutkan rapat pembahasan usulan tingkat kelurahan pada 15–29 Januari 2026. Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada 20 Januari 2026, disusul Musrenbang Kecamatan pada minggu ketiga Januari 2026.
Tahapan berikutnya adalah Forum Perangkat Daerah pada minggu ketiga Februari 2026 untuk menyempurnakan Ranwal menjadi Rancangan RKPD, kemudian Musrenbang tingkat Kota pada minggu ketiga Maret 2026.
“Setelah itu, dokumen akan melalui proses review APIP dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota tentang RKPD Tahun 2027,”paparnya.
Terkait mekanisme usulan masyarakat, Andrianto menjelaskan bahwa, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui Musrenbang. Di tingkat kelurahan, masyarakat dapat mengusulkan maksimal tiga kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, untuk dibawa ke Musrenbang Kecamatan. Dana Kelurahan dimanfaatkan untuk bantuan operasional RT/RW, fasilitasi PKK, Posyandu dalam integrasi layanan primer, LPM, serta penanganan stunting.
Sementara itu, di tingkat kecamatan, maksimal lima usulan kegiatan dapat dibawa ke Forum Perangkat Daerah. Seluruh usulan tersebut wajib diinput ke dalam aplikasi SIPD-RI agar masuk dalam basis data perencanaan pembangunan Tahun 2027.
“Melalui forum ini, kami berharap perencanaan pembangunan tahun 2027 dapat lebih terarah, inklusif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan,”tukasnya.






