PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Persoalan yang menimpa nasabah korban BMT Mitra Umat Pekalongan yang belakangan terus bergulir, belum juga menemukan solusi. Nasib para nasabah yang uangnya tak bisa cairkan di BMT tersebut kini terkatung-katung. Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, bersama Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis 16 Januari 2025.
Hal itu dilakukan untuk mencarikan solusi, lantaran kewenangan audit terhadap BMT Mitra Umat Pekalongan merupakan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Tengah, dan merupakan mitra kerja Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Iya, tadi siang, kita audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah, bersama perwakilan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, untuk mencarikan solusi terbaik terhadap nasib teman-teman nasabah, termasuk soal audit,” terang M Azmi Basyir, melalui sambungan telfonnya kepada suaramerdeka.com, usai mendampingi audiensi di Semarang, Kamis 16 Januari 2025.
Azmi Basyir menambahkan, bicara persoalan yang dialami para nasabah BMT Mitra Umat, berdasarkan hasil audiensi dengan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat di DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu yang lalu, untuk audit lembaga BMT dimaksud menjadi kewenangan Diskop UKM Provinsi Jawa Tengah. Oleh sebab itu, dirinya bersama para nasabah beraudiensi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, M Azmi Basyir didampingi Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Mabrur, juga menyampaikan terkait penggunaan anggaran pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Pekalongan, apakah bisa dipergunakan untuk biaya audit eksternal BMT Mitra Umat.
“Apakah secara mekanisme anggaran, Pokir bisa digunakan untuk audit eksternal BMT dimaksud. Jika, memang secara regulasi memungkinkan, maka akan kita lakukan hal tersebut,” tegas M Azmi Basyir.
Dirinya menegaskan, secara teknis, jika memang diperbolehkan secara regulasi, melalui Pokir yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan, anggaran dapat dimasukan ke Diskop UKM Provinsi Jawa Tengah, untuk digunakan sebagai audit eksternal BMT Mitra Umat.
“Pada prinsipnya kan sama-sama dari APBD. Tetapi, dari hasil audiensi, masih akan didiskusikan, lebih lanjut, apakah mekanisme demikian diperbolehkan atau tidak. Jika memang secara regulasi diperbolehkan, maka anggaran Pokir akan kita plot-kan,” tegas Azmi.
Audit Kunci Awal Membuka Kasus
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Untung Nursetiawan menyatakan, dalam audiensi tersebut pada prinsipnya, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan penyelesaian kasus BMT Mitra Umat Pekalongan.
Menurutnya, skema awal penyelesaian adalah dengan melakukan audit terhadap BMT Mitra Umat Pekalongan.
Bahkan, kata dia, Komisi C meminta Diskop UKM Provinsi Jateng untuk dapat segera melakukan audit terhadap BMT Mitra Umat Pekalongan.
“Kami Paguyuban memang dari awal audiensi menyampaikan permohonan untuk dilakukan audit terhadap BMT Mitra Umat Kota Pekalongan. Karena audit ini akan menjadi kunci awal untuk membuka kasus dugaan penggelapan uang nasabah oleh pengurus BMT Mitra Umat,” tegas Untung Nur Setiawan. Pihaknya berharap, dalam pekan depan, adanya kepastian informasi kepastian terkait audit tersebut.
Dalam audiensi sendiri, selain Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir, Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Mabrur dan sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan lainnya. Hadir pula Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan, Ketua Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Dede Jumantoro, Ketua LBH DPP Petanesia Sugiyanto, dan perwakilan koordinator nasabah dari masing-masing Unit BMT Mitra Umat Pekalongan.







