Beranda PEMKOT PEKALONGAN Pemkot Pekalongan Tunggu Regulasi Pencairan THR ASN dan PPPK dari Pemerintah Pusat

Pemkot Pekalongan Tunggu Regulasi Pencairan THR ASN dan PPPK dari Pemerintah Pusat

14
0
** Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah pusat.

“Kami memastikan mekanisme pencairannya sepenuhnya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Atslan Djunaid di Pekalongan, Jumat.

Menurut dia, pihaknya kini hanya tinggal menunggu dan menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait besaran, komponen, dan waktu pencairan THR bagi PNS maupun PPPK penuh waktu.

“Kepastian ini diharapkan memberikan rasa tenang bagi para ASN dan PPPK penuh waktu dalam menyambut Lebaran sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait PPPK paruh waktu, dia mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi maupun regulasi baru yang mengatur tentang pemberian THR bagi kategori tersebut.

“Untuk PPPK paruh waktu belum ada instruksi maupun aturan yang memang harus ada THR karena secara prinsip, PPPK paruh waktu ini kan belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan PPPK penuh waktu sudah jelas mekanismenya karena diatur dalam regulasi Pemerintah tetapi bagi PPPK paruh waktu belum ada perubahan status maupun aturan baru yang secara khusus yang mengatur hak THR.

“Kalau yang paruh waktu, belum ada perubahan maupun belum ada regulasi baru tentang itu,” katanya. Ia menambahkan pemerintah daerah akan terus memantau dinamika kebijakan di tingkat pusat sekaligus memastikan seluruh kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.

Artikulli paraprakHadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Rektor Universitas Pekalongan, Wali Kota Aaf Ingin Unikal Jadi Ikon
Artikulli tjetërPemkot Pekalongan Cek Temuan Kualitas Menu MBG Bermasalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini