Beranda PEMKOT PEKALONGAN Pemkot Dorong UMKM Kuliner Miliki Sertifikasi Halal, 15 Pelaku Usaha Difasilitasi

Pemkot Dorong UMKM Kuliner Miliki Sertifikasi Halal, 15 Pelaku Usaha Difasilitasi

30
0
SERTIFIKASI HALAL : Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab usai membuka kegiatan sertifikasi halal. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Pemerintah Kota Pekalongan terus memberikan perhatian besar bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman.

Untuk memastikan produk kuliner UMKM terjamin kehalalannya sekaligus meningkatkan daya saing di pasar, Pemkot melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) memfasilitasi sebanyak 15 UMKM mengikuti pendampingan sertifikasi halal, Senin 6 Oktober 2025, di aula Kantor setempat.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab usai membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam membantu pelaku usaha agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal. Menurutnya, produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya masyarakat.

“Hari ini Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk para UMKM, terutama yang produknya makanan dan minuman, agar bisa memiliki sertifikasi halal. Oleh sebab itu, kami memfasilitasi 16 UMKM sebagai bagian dari keseriusan dan komitmen Pemkot melalui Dindagkop-UKM. Kami ajak UMKM untuk mengetahui secara rinci dan detail prosesnya. Pemerintah memberikan kemudahan, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, meskipun jumlah UMKM yang bersertifikat halal masih terbatas, Pemkot menyiapkan langkah lanjutan agar manfaatnya semakin terasa luas.

“Ke depan, jika jumlah UMKM bersertifikat halal sudah banyak, Dindagkop-UKM akan menginventarisir dan membuat pameran khusus produk halal di Kota Pekalongan. Pesertanya hanya UMKM yang sudah memiliki sertifikat. Ini akan menjadi dorongan kuat bagi UMKM lain yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro menuturkan bahwa hingga kini jumlah UMKM bersertifikat halal masih sekitar 100 unit usaha. Program sertifikasi halal ini mulai berjalan sejak tahun 2020 setelah Kota Pekalongan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“UMKM yang mendapatkan fasilitas sertifikasi wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Kalau mengurus secara mandiri, biayanya berkisar Rp4–5 juta, tergantung hasil evaluasi dari LPPOM MUI,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pemerintah pusat sejak dua tahun terakhir telah mewajibkan semua pelaku UMKM kuliner memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini dibuat untuk menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Islam.

“Karena sertifikasi halal sudah mandatori, seharusnya pemerintah juga mengarahkan transaksi dan kegiatan belanja kepada UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal. Dengan begitu, pelaku usaha yang belum bersertifikat akan lebih termotivasi untuk segera mengurusnya,” tegasnya.

Melalui fasilitasi ini, pihaknya berharap jumlah UMKM yang memiliki sertifikasi halal terus bertambah. Selain menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang yang lebih luas bagi produk UMKM Pekalongan untuk masuk ke pasar nasional, bahkan internasional.

Artikulli paraprakWali Kota Pekalongan Tegaskan Batik sebagai Nafas Ekonomi dan Identitas Budaya Mendunia
Artikulli tjetërWali Kota Pekalongan Dorong Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah Miliki Motif Batik Khas Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini