PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Seorang pengusaha tekstil di Kota Pekalongan, Umar Jamal Maretan yang pada Selasa 20 Februari 2024 lalu divonis bebas murni dari tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan kain santung oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, kini telah menandatangani berita acara Putusan Mahkamah Agung (MA), dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, Kamis 28 November 2024.
Putusan MA bernomor 810K/Pid/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tersebut dinyatakan menolak Kasasi Kejari Pekalongan pada perkara dugaan penggelapan kain santung dimaksud.
Kuasa hukum terdakwa Umar Jamal Maretan, Muadz Masyadi menjelaskan bahwa klien-nya telah menandatangani berita acara eksekusi Putusan MA nomor 810K/Pid/2024 tertanggal 2 Juli 2024, dengan terdakwa Umar Jamal Maretan (eksekusi bebas-red).
“Hari ini, Kamis 28 November 2024, jaksa melakukan eksekusi pelepasan terdakwa dari segala tuntutan dan itu secara administrasi kami sudah menandatangani berita acara eksekusi, untuk memulihkan harkat dan martabat dari terdakwa,” terang Muadz Masyadi, dalam konferensi persnya, Kamis 28 November 2024 siang.
Muadz menambahkan, bahwa eksekusi bebas ini dilakukan setelah putusan kasasi jaksa ditolak oleh MA dan putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Pekalongan bernomor 302/Pid.B/2023/PN.Pkl dan telah bersifat Inkracht.
Diketahui sebelumnya, Kejari Pekalongan telah mengajukan kasasi kepada MA setelah putusan PN Pekalongan nomor 302/Pid.B/2023/PN.Pkl menyatakan bahwa bahwa terdakwa Umar Jamal Maretan lepas dari tuntutan (onslag vanrecht vervolging); memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan; menetapkan terdakwa dipulihkan haknya, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Terdakwa Akan Layangkan Tuntutan Balik
Dalam kesempatan itu, Muadz Masyadi menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan tuntutan balik, setelah dilaksanakannya eksekusi bebas terdakwa Umar Jamal Maretan. Muadz menjelaskan bahwa terdakwa telah mengalami kerugian materiil maupun formill serta telah tercoreng harkat dan martabatnya.
“Dengan ditolaknya putusan kasasi ini, dan telah bersifat inkracht, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan tuntutan balik secara pidana, yaitu melapor balik terhadap pelapor yang dahulu melaporkan Umar Jamal Maretan, dengan dalil bahwa klien kami sudah dirugikan, sudah ditahan di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang menyebabkan Harkat dan martabat klien kami telah ternodai dan tercemar,” tegas Muadz Masyhadi.
Muadz juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan tuntutan balik kepada semua pihak yang turut andil menjadikan Umar Jamal Maretan menjadi tersangka serta pihak instansi yang melakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat, kami dari kuasa hukum akan melakukan tuntutan balik kepada semua pihak yang terkait atas laporan ini, siapa saja pihak itu? Pelapor atas nama Nabil Maretan, kedua, pihak penyidik yang memaksakan perkara ini yaitu Polres Pekalongan Kota, dan jaksa Kejari Pekalongan yang telah menuntut dan mendakwa klien kami,” terang Muadz.
Dalam penutupnya, Muadz kemudian mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak asal dan lebih berhati hati dalam membuat laporan kepolisian. “Oleh karena itu kepada semua pihak yang merasa memiliki persoalan hutang piutang kepada klien kami agar berhati hati dalam bertindak dan berurusan dengan klien kami, jangan asal lapor polisi karena perkara hutang piutang merupakan perkara perdata dan memiliki akibat hukum apabila pelapor merasa dirugikan serta harus mendahulukan asas musyawarah dan mufakat,” pungkas Muadz Masyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha tekstil di Kota Pekalongan, Umar Jamal Maretan akhirnya divonis bebas murni dari tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan kain santung. Hal tersebut diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, dalam sidang Selasa 20 Februari 2024 dengan agenda pembacaan amar putusannya memutuskan bahwa perkara tersebut bersifat onslag vanrecht vervolging (bukan perkara pidana-red), melainkan perkara perdata, sehingga menjadikan pengusaha tekstil tersebut bebas dari segala tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai Budy Setyawan, dan Muhamad Taofik dan Nofan Hidayat, masing-masing hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti selama di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana apa yang didakwakan oleh penuntut umum.
Bahwa, apa yang didakwakan dalam Pasal alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melainkan persoalan tersebut merupakan hutang-piutang dan masuk ranah perdata.
“Menimbang dan seterusnya, mengadili apa yang didakwakan oleh terdakwa bukan perbuatan pidana. Dan, membebaskan kepada terdakwa segera dari tahanan negara, sejak amar putusan diucapkan, serta memulihkan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti kepada saksi korban Nabil,” terang Budy Setyawan, saat membacakan amar putusannya, Selasa 20 Februari 2024.
Atas putusan tersebut, terdakwa Umar Jamal Maretan kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Muadz Masyadi. Muadz Masyadi terhadap putusan dimaksud langsung menyatakan menerima. “Insya Alllah menerima,” tutur Muadz, singkat. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Nanuk Wijayanti menyatakan pikir-pikir. Tak lama kemudian, majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya.







