Beranda PEMKOT PEKALONGAN Jelang Lebaran, Pemkot Pekalongan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Jelang Lebaran, Pemkot Pekalongan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

14
0
** Sekda Kota Pekalongan Nur Priyantomo. Foto : (mediapekalongan.com/dok)
PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan kembali aturan terkait penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh ASN.
Hal ini disampaikannya usai membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Kota Pekalongan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran menindaklanjuti surat dari KPK. Yang pertama, memang ASN tidak diperkenankan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Karena itu, surat edaran sudah kita luncurkan dan saya berharap itu ditaati,” ujar Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk menunjang tugas kedinasan. Oleh sebab itu, ASN diminta tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat libur Lebaran.
Untuk mengantisipasi pelanggaran sekaligus menjaga keamanan kendaraan dinas, Pemkot Pekalongan juga mengimbau para ASN yang membawa kendaraan dinas operasional di rumah agar memarkirkannya di kantor masing-masing selama masa libur Lebaran.
“Biar aman, nanti kendaraan dinas yang berada di rumah bisa diparkir di halaman kantor masing-masing. Sehingga kalau ada apa-apa, biar tidak merasa dibebani tuntutan ganti rugi,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi kerugian apabila kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan jauh dan kemudian mengalami kerusakan ataupun kejadian yang tidak diinginkan.
“Nanti kalau dibawa mudik kemudian ada peristiwa yang tidak baik, itu bisa menimbulkan kerugian dan bisa diberikan tuntutan kendaraan maupun tuntutan ganti rugi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dapat memahami dan menaati aturan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa aset daerah dikelola secara bertanggung jawab.
“Kami juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan selama masa libur Lebaran,”tukasnya.
Artikulli paraprakPembagian Takjil Kantor Hukum Law Firm A.N. Setyono & Partners – Teh Bandulan, Disambut Antusias Warga
Artikulli tjetërWalikota Pekalongan Apresiasi Kesigapan Perumda Tirtayasa, Jaga Kualitas dan Kontinuitas Layanan Air Bersih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini