Beranda KOTA PEKALONGAN Calon Perseorangan Pilkada Kota Pekalongan Wajib Kantongi 23.063 Dukungan KTP

Calon Perseorangan Pilkada Kota Pekalongan Wajib Kantongi 23.063 Dukungan KTP

46
0
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randy Yogananda. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai mensosialisasikan jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024. Kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 23.063 orang.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, 23.063 dukungan KTP tersebut merupakan perwakilan dari 4 kecamatan di Kota Pekalongan. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP. Menurutnya, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 dimulai pada 5 Mei 2024 lalu.

“Kami masih menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk mencabut PKPU lama dan juga Keputusan KPU terkait tahapan jadwal Pilkada 2024,”tutur Fajar, kemarin.

Fajar menerangkan, sejauh ini memang belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke Kantor KPU Kota Pekalongan.

Adapun persyaratan calon peserta independen yang ingin maju dalam Pilkada 2024, diantaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari DPT terakhir 25.623, menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK Perseorangan), bagi pendukung yang usia dan pekerjanya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan berisikan yang bersangkutan sudah/pernah menikah dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP. Informasi lengkap bisa dilihat di website KPU Kota Pekalongan.

Waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

“Yang membedakan adalah kami akan melakukan sensus. Jadi, semua dukungan itu harus kami datangi, ketika kandidat ini lolos proses administrasinya. Apabila nanti pada saat proses verifikasi faktualnya, ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal, maka kandidat peserta ini harus mengganti 2 kali lipat dukungan yang baru. Misalnya, gugur dukungan 10 ribu berarti harus menyetor 20 ribu dukungan yang baru,”pungkasnya.

Artikulli paraprakIKA UIN Gus Dur Resmi Dilantik, Fokus Pemberdayaan Potensi Alumni
Artikulli tjetërFortis Health & Spa Hadir di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Relaksasi Bagi Tamu Hotel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini