Beranda KAJEN Buntut OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Pekalongan Secara Maraton

Buntut OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Pekalongan Secara Maraton

13
0
** Mapolres Pekalongan Kota. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Selasa 7 April 2026. Pemeriksaan digelar sebagai pengembangan usai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026 lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan meminjam Aula Polres Pekalongan Kota, sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.00 WIB, sejumlah pejabat tampak datang secara bergiliran untuk memenuhi panggilan penyidik.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pejabat yang terlihat hadir di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, pejabat BKD Ajid Suryo Pratondo, Kepala Dinas Kominfo Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Murdiarso, Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Zaenuri, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.

Meski demikian, hingga saat ini pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait identitas lengkap para pihak yang diperiksa maupun materi yang didalami dalam proses pemeriksaan tersebut.

Terpisah, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, saat dimintai konfirmasi membenarkan Polres Pekalongan Kota dijadikan tempat KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada para ASN dari Kabupaten Pekalongan, terkait kasus korupsi Fadia Arafiq.

“Betul hari ini ada pemeriksaan KPK, kasus Fadia Arafiq. Informasi yang diterima hingga tanggal 22 April 2026,” tuturnya, Selasa (7/4/2026).

KPK dijadwalkan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga beberapa hari ke depan guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui, KPK melakukan OTT Fadia Arafiq 3 Maret 2026 lalu di Semarang. Sehari kemudian, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023-2026.

KPK mengungkap bahwa perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh suami yang juga anggota DPR RI dan anak Fadia Arafiq yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sepanjang periode tersebut, PT RNB memperoleh total transaksi sekitar Rp 46 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut dan penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam praktik ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dalam konferensi pers dari total dana Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya sekitar Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan.

– Fadia Arafiq (Bupati) menerima sekitar Rp 5,5 miliar;
– Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami) sekitar Rp 1,1 miliar;
– Rul Bayatun (direktur perusahaan/orang kepercayaan) sekitar Rp 2,3 miliar;
– Muhammad Sabiq Ashraff (anak) sekitar Rp 4,6 miliar;
– Mehnaz NA (anak) sekitar Rp 2,5 miliar;
– Penarikan tunai lain sekitar Rp 3 miliar.

Artikulli paraprakKolaborasi Pusat-Daerah Dimatangkan, Bappenas Revisit Perencanaan Penanganan Banjir Sungai Bremi-Meduri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini