
PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen dalam penanggulangan bencana dengan mendorong peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi dinas. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengantar Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu siang (11/2/2026).
Menurutnya, perubahan nomenklatur dari BPBD menjadi dinas merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, terutama di tengah dinamika kebencanaan yang belakangan ini semakin kompleks.
“Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya akan mengubah satu nomenklatur yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan ini kita akan tingkatkan supaya mereka bisa bekerja lebih optimal lagi,” ujar Wawalkot Balgis.
Ia menuturkan, Kota Pekalongan dalam beberapa waktu terakhir dilanda banjir dengan karakteristik yang berbeda dari sebelumnya. Selain debit yang cukup tinggi, genangan air juga bertahan lebih lama di sejumlah wilayah.
“Beberapa waktu ini memang Kota Pekalongan dilanda banjir yang kali ini memang banjirnya cukup berbeda, cukup lama dan lebih ‘betah’. Maka kita perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi kinerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini,” jelasnya.
Dengan peningkatan status menjadi dinas, diharapkan penanganan bencana di Kota Pekalongan bisa lebih terfokus, terstruktur, dan responsif. Wawalkot Balgis menegaskan bahwa, perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut penguatan peran dan fungsi.
“Harapannya dengan nanti terbentuknya menjadi dinas, ini lebih baik lagi dan tentu memberikan perhatian penuh kepada penanggulangan bencana di Kota Pekalongan,” imbuhnya.
Terkait target waktu, Wawalkot Balgis optimistis proses perubahan dapat segera direalisasikan. Ia menyebutkan, apabila Peraturan Daerah (Perda) telah selesai dibahas dan disahkan, maka implementasinya bisa langsung dilakukan dalam waktu singkat.
“Targetnya kalau ini kurang dari satu bulan. Kalau Perda-nya sudah selesai, langsung,” tegasnya.
Bahkan, ia memastikan bahwa, pada tahun 2026 ini, BPBD Kota Pekalongan harus sudah resmi menjadi dinas.
“Langsung, harus jadi dinas,” tuturnya.
Selain penguatan kelembagaan, Pemkot Pekalongan juga telah meninjau kondisi kantor BPBD guna mendukung optimalisasi kinerja ke depan. Namun, Wawalkot Balgis memastikan tidak ada rencana relokasi kantor.
“Enggak pindah, cuma diperluas. Supaya nanti misalnya, kan kalau BPBD itu banyak alat-alatnya. Kalau tidak terjadi bencana, alatnya tidak dipakai,” terangnya.
Perluasan kantor dinilai penting untuk menunjang penyimpanan peralatan kebencanaan yang memadai serta mendukung kesiapsiagaan setiap saat.
Secara substansi, Wawalkot Balgis menegaskan bahwa, perbedaan utama antara status badan dan dinas terletak pada kewenangan serta penganggaran.
“Kewenangan dan anggarannya. Dua hal itu yang membedakan. Dengan penguatan kewenangan dan dukungan anggaran yang lebih besar, kami berharap, ketika BPBD ini menjadi dinas yang baru nantinya mampu meningkatkan mitigasi, respons cepat, serta pemulihan pascabencana secara lebih komprehensif, demi memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Pekalongan,”tukasnya.






