Beranda KOTA PEKALONGAN Kegaduhan UKT UIN Gus Dur, Gara-Gara Fitra Faradilla Tak Mengisi Formulir Profil

Kegaduhan UKT UIN Gus Dur, Gara-Gara Fitra Faradilla Tak Mengisi Formulir Profil

151
0
Kampus UIN Gus Dur Pekalongan. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Belakangan beredar pemberitaan di sejumlah media terkait Fitra Faradilla, siswa SMAN I Sigaluh Banjarnegara, yang tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setelah diterima pada program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN 2024).

Pemberitaan dimaksud, membuat gaduh dan tentu menciderai nama baik almamater UIN Gus Dur Pekalongan. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Humas UIN Gus Dur Pekalongan, Baryachi angkat bicara dan mengklarifikasi informasi yang sepihak tersebut.

IKA UIN Gus Dur Resmi Dilantik, Fokus Pemberdayaan Potensi Alumni

Dalam siaran persnya, dirinya menjelaskan bahwa setiap calon mahasiswa yang diterima di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diwajibkanuntuk mengisi formulir tentang profil calon mahasiswa baru di link https://profil.uingusdur.ac.id.

Tujuan pengisian formulir tersebut, kata dia, untuk mementukan besaran UKT yang harus dibayarkan mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan profil status sosial ekonomi yang diinputnya. UKT Program Studi PIAUD UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berkisar dari Grade 1 (Rp. 400.000) sampai dengan Grade 7 (Rp. 4.700.000).

https://mediapekalongan.com/buka-kantor-cabang-di-randudongkal-pemalang-wom-finance-optimis-kinerja-makin-positif/

“Maka, bagi calon mahasiswa yang tidak mengisi formulir profil tersebut maka otomatis dimasukkan pada Grade 7. Saudari Fitra Faradilla yang diterima menjadi calon mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui jalur SPAN-PTKIN, tidak mengisi formulir profil tersebut, sehingga otomatis dikenakan UKT tertinggi yaitu Rp. 4.700.000,” terangnya, dalam siaran pers yang dikirim Senin 20 Mei 2024, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang beredar tersebut.

Terkait, surat permohonan yang dikirimkan SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara tentang Permohonan penurunan UKT ditujukan kepada Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, lanjut dia, tidak dapat diproses lebih lanjut karena memang yang bersangkutan tidak mengisi formulir profil yang menjadi dasar bagi Rektor untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayarkan.

Artikulli paraprakFortis Health & Spa Hadir di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Relaksasi Bagi Tamu Hotel
Artikulli tjetërJelang Pilwalkot Pekalongan, Walikota Aaf Ambil Formulir Pendaftaran ke PKB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini