Beranda KOTA PEKALONGAN Agung Satria Ajak Masyarakat Makin Peduli Menjaga Sungai Pekalongan

Agung Satria Ajak Masyarakat Makin Peduli Menjaga Sungai Pekalongan

625
0
SAMPAIKAN MATERI : Agung Satria Hermawan, Anggota Komisi D DPRD Jateng, menyampaikan materi dalam sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sungai bersama PSDA Pemali Comal di Desa Jeruksari Tirto Pekalongan. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Peduli dengan kondisi lingkungan dan sungai di Pekalongan yang semakin hari semakin semakin memprihatinkan Agung Satria Hermawan, Anggota Komisi D DPRD Jateng dari Fraksi PDI Perjuangan, mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sungai.

Agung Satria Hermawan, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan itu selalu fokus dengan kondisi lingkungan terutama sungai. Sesuai tugasnya di Komisi D yang membidangi Bidang Pembangunan meliputi bina marga, cipta karya, permukinan dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral dan lingkungan hidup.

Agung tak henti-hentinya turun ke masyarakat untuk mengkampanyekan pentingya menjaga lingkungan dan peduli terhadap sungai di sekitar. Seperti halnya dalam acara sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sungai bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pemali Comal di Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Pekalongan, baru-baru ini.

Dalam acara tersebut Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah 13 ini mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga sungi pekalongan.

“Semoga dengan acara sosialisasi semacam ini yang terus di gelar di masyarakat , masyarakat bisa semakin peduli terhadap lingkungan bisa menjaga sungainya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” terang Agung Satria. Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan dialog bersama warga masyarakat sekaligus jaring aspirasi.

Artikulli paraprakWarga Desa Penyangga BIP, Dilatih Sertifikasi Kompetensi Konstruksi oleh Kemenaker
Artikulli tjetërPT Semarang Kuatkan Putusan PN Pekalongan, Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini