
SEMARANG, mediapekalongan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyoroti kondisi darurat pengelolaan sampah di sejumlah daerah di Jateng. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah overload alias melebihi kapasitas. Sumarno meminta pengelolaan sampah dilakukan secara lebih baik dan tidak lagi mengandalkan metode open dumping.
Ia menegaskan agar seluruh TPA segera menerapkan sanitary landfill, sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang akan melarang open dumping pada 2026.
“Yang sudah darurat seperti Pekalongan, Batang, harus segera ditangani,” kata Sumarno, Senin 7 Juli 2025, usai Rapat Koordinasi Akselerasi Pengelolaan Sampah bersama Satgas Penuntasan Sampah di Kantor DLHK Jateng melalui keterangan tertulis.
Dalam pengelolaan sampah, lanjut dia, tidak bisa diselesaikan sendiri secara ego sektoral, tapi juga butuh keterlibatan semua. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang kepada investor.
Dia mengatakan sampah dari TPS bisa diproduksi menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), untuk bahan bakar industri. “Alhamdulillah ada salah satu investor dari BUMN, target mereka untuk di tahun 2025 ini. Harapan kami, ini menjadi piloting project,” imbuh dia.
Sumarno menyampaikan, pengelolaan sampah tak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tapi juga butuh kontribusi dari investor.
“Masalah sampah sebetulnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kalau ada investor yang mau berkontribusi, maka harus kita fasilitasi dengan baik,” lanjutnya. Dia mengatakan, TPS teritorial yang ada di Kabupaten Magelang sudah tersedia lahannya. Kemudian tersedia akses jalan, dan kondisi lingkungannya sudah terpetakan.
“Sekarang, sedang berkoordinasi untuk kepastian suplai sampahnya. Karena tidak mungkin disuplai dari Kabupaten dan Kota Magelang saja. Harus berkoordinasi dengan daerah sekitar, seperti Temanggung atau Purworejo untuk bisa disatukan di situ,” ucapnya.
Sumarno berharap, pengelolaan sampah beberapa kawasan itu bisa disatukan, sehingga kapasitasnya lebih besar lagi. Apalagi, pengelolaan sampah di sejumlah daerah, juga perlu dilakukan percepatan, karena mengalami darurat sampah.
Sebelumnya diberitakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu di Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditutup oleh Kemeterian Lingkungan Hidup setelah ditetapkan berstatus darurat sampah. Pasalnya, TPA di Pekalongan mengalami overload atau tidak mampu menampung kiriman sampah milik warga sehingga akhirnya ditutup sementara.
Merespon sulitnya pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginisiasi pembangunan zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di wilayahnya. Untuk merealisasikan ide tersebut, Ahmad Luthfi melakukan konsultasi ke Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Setelah mendapat arahan dari Pak Menteri, maka akan membuat zonasi sampah regional. Karena Kalau kabupaten/kota berdiri sendiri (memuat TPST), koyoke abot (kayaknya berat-red). Maka, harus dipikul bareng,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis.
Gagasan pembuatan zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2025. Di dalamnya mengatur bahwa pada 2029 sampah wajib dikelola 100 persen. Sementara di tahun 2025 ini pengelolaan sampah ditarget 50 persen.
Sesuai dengan aturan tersebut, pengelolaan sampah di kota-kota besar dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari akan diolah menjadi energi baru dengan program waste to energy. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota, dan ranah gubernur untuk mengkoordinasi.






