Beranda KRIMINAL Rumah Produksi Tembakau Sintetis Digerebek Polisi

Rumah Produksi Tembakau Sintetis Digerebek Polisi

232
0
BARANG BUKTI : Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan rumah produksi tembakau sintetis.

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil membongkar tempat produksi tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kota Pekalongan. Dalam penggerebekan yang dilakukan, Rabu (7/5) pukul 01.30 Wib dini hari, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di Banyuurip Alit Gang IV No. 17, Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial NS (21) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, FU (22) warga Keluarahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat, dan MA (22) warga Keluaran Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Dari ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. NS diduga sebagai otak peredaran sekaligus pemilik bahan tembakau sintetis. Ia diduga menyimpan dan menjual tembakau sintetis tersebut melalui perantara dua orang lainnya, yakni FU dan MA, yang juga berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Proses penangkapan disaksikan oleh Ketua RW setempat dan seorang anggota kepolisian lainnya sebagai saksi. Dalam penggerebekan di rumah MA tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 23 paket bahan atau daun tembakau sintetis di dalam potongan sedotan warna hijau seberat 23 gram; 17 paket bahan atau daun tembakau sintetis di dalam plastik klip transparan seberat 34 gram; 1 paket bahan atau daun tembakau sintetis dalam bungkus permen seberat 1 gram; 2 paket besar bahan atau daun tembakau sintetis terbungkus plastik transparan seberat 297 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit timbangan digital ukuran besar; 1 unit timbangan digital ukuran kecil; 1 botol berisi cairan sintetis kemasan 150 ml; 6 botol kecil berisi di dalam plastik klip ukuran sedang; 11 botol parfum spray ukuran 10 ml; 1 bungkus plastik hitam berisi tembakau yang sudah diberi pewarna seberat 153,3 gram; 1 wadah plastik berisi tembakau seberat 70 gram; beberapa pak plastik klip; jarum suntik; 1 unit ponsel; dan uang tunai Rp650 ribu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi ketika dikonfirmasi membenarkan atas adanya penggerebakan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat peredaran tembakau sintesis di wilayah Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

“NS diduga kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan tembakau sintetis di dalam rumah milik MA. Selain itu, NS diduga juga telah menjual tembakau sintetis tersebut melalui perantara FU dan MA,” terang Iptu Iwan Sujarwadi, Jumat (9/5).

Dia menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Hingga ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika.

Artikulli paraprakPemkot Pekalongan Serius Perhatikan Nasib Tukang Becak, Wali Kota Aaf Beri Ruang Dialog dan Gagas Solusi Transportasi Berkelanjutan
Artikulli tjetërSuasana Haru Warnai Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji Kota Pekalongan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini