PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Kasus penyelundupan pil psikotropika jenis Alprazolam yang disimpan di dalam dubur berhasil digagalkan petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota dan Rutan Kelas IIA Pekalongan. Modusnya sendiri, pil Alprazolam yang berjumlah 100 butir itu dibungkus plastik dililit isolasi dimasukan ke dalam kondom, kemudian dimasukan ke dalam dubur tersangka.
Ikhwal kasus penyelundupan sendiri terjadi berawal ketika tersangka Devi, wanita berusia 20 tahun warga Desa Tangkil Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menjenguk ke terdakwa Imam Maulana (terdakwa kasus lain-red) di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan yang hendak menjalani persidangan dengan perkara narkotika, Senin 11 November 2024 lalu pukul 12.00 Wib. Tersangka Devi sendiri menemui Imam Maulana di ruang tahanan PN Pekalongan dengan leluasa.
Saat menjenguk, tersangka Devi sengaja membawa dan menyelipkan barang haram itu diarea bra maupun bagian payudaranya. Saat di ruang tahanan PN Pekalongan itu lah, pil Alprazolam diambil Imam Maulana dari area bra tersangka Devi, pada saat posisi badan tersangka Devi menempel di jeruji besi. Usai diserah terimakan, Imam kemudian melempar barang itu kepada Heru Hermawan, terdakwa lain dalam ruang tahanan yang sama. Selanjutnya, Heru menuju ke toilet ruang tahanan. Oleh Heru, pil Alprazolam dimaksud, selanjutnya dimasukan kedalam dubur-nya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko, dalam konferensi pers, Jumat (22/11) menjelaskan kasus penyelundupan pil Alprazolam sendiri berhasil diuangkap berkat kesigapan petugas Satresnarkoba. Dimana, dua tersangka diketahui merupakan terdakwa dengan kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, satu tersangka perempuan masih ditangani Satresnarkoba.
“Alhamdulillah, kita berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekalongan, sehingga informasi yang didapatkan bisa saling melengkapi. Kita menginformasikan barang mau masuk rutan, disana (rutan-red) juga menginformasikan, sehingga terungkap lah kasus ini,” terang Kapolres AKBP Prayuda Widiatmoko. Dikatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun kurungan penjara.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan menyatakan bahwa pada Senin 11 November 2024, mendapati tahanan yang pulang dari persidangan, kedapatan mencoba menyelundupkan pil Alprazolam. Dari hasil screening, ternyata benar adanya, bahwa didapati benda asing dari tubuh Heru Hermawan yang tersimpan didalam dubur-nya. Oleh petugas pengamanan, kemudian barang dimaksud dikeluarkan yang berisi 100 pil Alprazolam, dalam kondisi terbungkus dalam kondom.
“Selang berapa lama, kami langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota, untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,”terang Sastra. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui barang dimaksud sengaja diselundupkan untuk dibawa masuk ke dalam Rutan, usai mereka kembali dari persidangan dari PN Pekalongan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pekalongan Rino Ardian Wigunadi ketika dikonfirmasi membenarkan atas adanya peristiwa dimaksud. Dan, diakui memang tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di ruang tahanan PN Pekalongan. Pihaknya menjelaskan PN Pekalongan sendiri memang menyediakan ruang tahanan, sembari para terdakwa menunggu sidang. Namun demikian, lanjut dia, terkait pengamanan terhadap para terdakwa sendiri bukan menjadi kewenangan pengadilan.
“Pengadilan sendiri tidak ada petugas pengawalan tahanan, dan selama terdakwa menunggu di ruang tahanan yang mengawal terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan dibantu dari pihak kepolisian,” terang Rino Ardian Wigunadi. Terkait fasilitas ruang tahanan sementara sendiri, kata dia, sudah sesuai prosedur, dimana selain yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk menjenguk terdakwa, bahkan sudah diberi pembatas jeruji besi, dimana kecuali kuasa hukum terdakwa tidak diperbolehkan masuk menjenguk. Kendati demikian, sebagai koreksi, kata dia, kedepan sudah barang tentu, kawasan ruang tahanan akan diperketat lagi. Hal itu dilakukan agar kejadian yang sama tidak sampai terjadi kembali.








