
PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Keputusan ini muncul di tengah situasi maraknya praktik “cawe-cawe” oleh aparat negara untuk memenangkan kandidat tertentu. Keputusan itu diambil MK setelah mengabulkan gugatan terkait UU Pilkada, yang sebelumnya dinilai kurang tegas dalam memberikan efek jera terhadap pelanggaran netralitas aparat. Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana.
Menindaklanjuti putusan MK dimaksud, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kota Pekalongan beraudiensi dengan Bawaslu dan KPU Kota Pekalongan, Selasa 19 November 2024. Audiensi yang dipimpin Ketua DPC PDI-P Kota Pekalongan, Agung Satria Hermawan bersama pengurus harian dan sayap partai kali pertama dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Disana, jajaran partai berlambang banteng moncong putih itu diterima Korsek Bawaslu Kota Pekalongan Sopan Wujianto dan staff. Usai dari Kantor Bawaslu, audiensi yang sama dilakukan di KPU Kota Pekalongan.
Di KPU mereka diterima oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit dan Kepala Sekretariat KPU Kota Pekalongan.
Agung Satria Hermawan menyatakan alasan melakukan audiensi yakni paska putusan MK No. 136 tentang Netralitas ASN/TNI/Polri dan sanksinya bagi yang melanggar. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini, kata dia, agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. “Atas adanya putusan ini, semoga penyelenggara Pilkada dapat mensosialisasikan dan memberi edukasi ke masyarakat. Itu dilakukan agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil,” terang Agung Satria.
Agung menambahkan, audiensi dilakukan supaya ada kepastian, terutama KPU dan Bawaslu dalam mensikapi terhadap keputusan MK tersebut. Setelah adanya putusan dimaksud, harapan besar netralitas dapat terjada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, jujur dan adil.
Sementara, Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit menyatakan KPU Kota Pekalongan telah melakukan sosialisasi tahapan ilkada secara masih kepada para stakeholder, termasuk soal netralitas ASN/TNI/Polri dalam pesta demokrasi. Terkait audiensi, pihaknya menyatakan terimakasihnya atas kehadiran jajaran PDI-P, dan apa yang telah menjadi keputusan MK, akan dijalankan. “Nanti, apa yang telah diputuskan oleh MK, utamanya terkait netralitas ASN/TNI/Polri, akan kita masukan di materi sosialisasi,” tegas Kusnandar Bangkit.







