Beranda PEMKOT PEKALONGAN 98 Persen Penduduk Kota Pekalongan Sudah Tercatat dalam DTSEN

98 Persen Penduduk Kota Pekalongan Sudah Tercatat dalam DTSEN

75
0
SAMBUTAN : Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Pemutakhiran DTSEN yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan dan menyasar para lurah se-Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis 25 September 2025. Foto : (mediapekalongan.com/dok)

PEKALONGAN, mediapekalongan.com – Pencapaian membanggakan ditorehkan Pemerintah Kota Pekalongan melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hampir 98 persen penduduk sudah masuk dalam basis data nasional tersebut.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Pemutakhiran DTSEN yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan dan menyasar para lurah se-Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis 15 September 2025.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf menekankan bahwa, DTSEN sangat penting dalam mengurai persoalan data yang kerap menjadi kendala.

“Selama ini masalah data membuat penyaluran bantuan sosial tidak efektif. Dengan DTSEN, semua bisa lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menyebut, jika data sudah akurat, maka tidak ada warga yang salah sasaran menerima bantuan sosial (bansos). Warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pasti terdata, sementara yang sudah mampu bisa bergeser ke kategori lebih tinggi. Menurutnya, hal inilah wujud keadilan sosial.

“Kehadiran DTSEN juga menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bantuan sosial yang tepat sasaran adalah bukti nyata pemerintah hadir untuk rakyatnya,” imbuhnya.

Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, menjelaskan bahwa, DTSEN memberikan informasi lebih komprehensif dibandingkan DTKS.

“DTSEN memiliki sistem pemeringkatan atau desil 1 sampai 10. Dengan cara ini, pemerintah bisa mengetahui siapa yang paling rentan dan siapa yang sudah mapan. Data ini menjadi dasar kebijakan sosial yang lebih adil,” jelasnya.

Yos menambahkan, data tidak bersifat statis, melainkan terus dimutakhirkan tiga bulan sekali lewat musyawarah kelurahan. Dengan mekanisme ini, partisipasi masyarakat terjaga dan tidak ada data yang tertinggal.

“Ini akan menjadi landasan kuat untuk program bantuan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPemkot Pekalongan Dorong Gotong Royong Atasi Stunting
Artikulli tjetërWakil Walikota Balgis Ajak Warga Kelola Sampah dan Deklarasikan Podosugih Damai dalam Fun Walk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini